Dokumen dari Pembeli
Dokumen pribadi yang harus disiapkan pembeli: KTP asli dan fotokopi (4 lembar), KK (Kartu Keluarga), NPWP pribadi, slip gaji 3 bulan terakhir atau SPT Tahunan untuk wiraswasta, rekening koran 3 bulan, akta nikah (jika menikah), dan paspor (untuk WNA). Siapkan semua dalam map terpisah untuk efisiensi.
Dokumen yang Harus Diminta dari Penjual
Dokumen yang harus diperoleh dari penjual sebelum deal: SHM/SHMSRS asli, fotokopi IMB, bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir, surat bebas tunggakan service charge dari pengelola gedung, surat roya dari bank (jika sebelumnya ada KPR yang sudah lunas), KTP penjual, dan akta nikah penjual (jika properti merupakan harta bersama). Jika ada kuasa, minta surat kuasa yang dinotariskan.
Dokumen Legal yang Disiapkan Notaris
Dokumen yang disiapkan atau diverifikasi notaris: Akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), Akta AJB (Akta Jual Beli), SSB (Surat Setoran BPHTB) dari pembeli, SSP (Surat Setoran PPh) dari penjual, persetujuan bank (jika ada KPR penjual), dan form permohonan balik nama di BPN.
Common Mistakes Pembeli dalam Dokumen
Kesalahan yang sering terjadi: (1) Tidak cek keaslian SHM di BPN — banyak sertifikat palsu beredar. (2) Tidak minta surat bebas tunggakan service charge — bisa ratusan juta tunggakan yang jadi beban pembeli. (3) Tidak konfirmasi status pernikahan penjual — properti yang merupakan harta bersama perlu tanda tangan kedua pasangan. (4) Percaya sertifikat fotokopi saja tanpa lihat asli.
Frequently Asked Questions
Berapa lama proses verifikasi dokumen sebelum beli apartemen secondary Senayan?
Proses verifikasi lengkap biasanya 5–10 hari kerja dengan notaris yang berpengalaman. Ini mencakup pengecekan di BPN, konfirmasi bebas tunggakan, dan verifikasi identitas. Jangan rush proses ini — ini adalah langkah paling kritis dalam pembelian secondary market.
Apakah bisa beli apartemen secondary tanpa notaris?
Secara teknis bisa buat perjanjian di bawah tangan, tapi sangat tidak disarankan. Tanpa notaris: tidak ada pengecekan resmi di BPN, tidak ada perlindungan legal jika terjadi sengketa, dan proses balik nama tidak bisa dilakukan. Notaris adalah biaya kecil untuk perlindungan yang sangat besar.
Siapa yang membayar biaya notaris saat beli apartemen secondary?
Biaya notaris/PPAT biasanya dibagi antara pembeli dan penjual atau ditanggung oleh pembeli sepenuhnya. Standar pasar: pembeli menanggung biaya PPJB dan AJB (total Rp 8–20 juta tergantung nilai transaksi). Penjual menanggung biaya PPh 2,5%. BPHTB ditanggung pembeli.